Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 42 Tahun 2024, Dalam Membuat Rancangan Aksi ini, peserta mengambil tupokisi bagian l.
yaitu : “Mengoordinasikan dan membina penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan”, dan bagian bb,
yaitu : “Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia”.